PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Sertifikat Vaksinasi Internasional dinyatakan tidak valid atau tidak berlaku apabila: a. penerbitan dan pengesahannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemilik Sertifikat Vaksinasi Internasional meninggal dunia; c. ada koreksi, ada bagian yang dihapus dan/atau ada bagian yang tidak diisi. www.djpp.kemenkumham.go.id
