Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN MENUNJUKKAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
(1) Setiap orang yang akan melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi kepada petugas KKP. (2) Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka dilakukan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Terhadap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka harus dilakukan vaksinasi dan/atau profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.
