PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 99
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), PBF yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Industri Farmasi,
PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter Gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
