Pasal 98
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang mendapat sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan sanksi administratif. (4) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang memberikan sanksi administratif dapat melakukan pemeriksaan ulang. (5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak melakukan pelanggaran, maka dilakukan pencabutan sanksi administratif paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan ulang.
