PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 100
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4), tata cara pengenaan rekomendasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
