PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebelum jangka waktu berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
