Pasal 95
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam hal Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter tidak dapat melakukan tindakan perbaikan setelah dikeluarkan peringatan tertulis berturut-turut sebanyak tiga kali dan penghentian kegiatan sementara dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. (2) Rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan dampak kesehatan dan membahayakan jiwa. (1) Rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera melaksanakan perbaikan terhadap kerugian yang ditimbulkan.
