Pasal 94
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b dikenakan terhadap Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter yang tidak melaksanakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. (2) Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila: a. ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan sengaja mengabaikan ketentuan kewajiban; atau b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kesehatan. (3) Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera melaksanakan perbaikan terhadap kerugian yang ditimbulkan.
