Pasal 96
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam hal Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter tidak dapat melakukan
tindakan perbaikan setelah dikeluarkan peringatan tertulis berturut-turut sebanyak tiga kali dan penghentian kegiatan sementara dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. (2) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi. (3) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan dampak kesehatan dan membahayakan jiwa. (4) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penerbit Perizinan Berusaha berdasarkan rekomendasi dari Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, Kepala BPOM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
