PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 91
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Dalam hal pengawasan dilaksanakan oleh Kepala BPOM, tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
