Pasal 92
BAB 12 — TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada: a. IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; b. Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
c. Industri Farmasi atau PBF milik negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; d. PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; e. Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1); f. PBF yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2); g. Instalasi Farmasi Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); h. Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1); i. tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; j. Industri Farmasi atau PBF yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); k. Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2); dan l. Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian kegiatan sementara; c. rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak.
