PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 90
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pembinaan dan Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
