PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 89
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
