Pasal 88
BAB 10 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi wajib
menyampaikan laporan produksi, pemasukan, penyaluran, atau Penyerahan produk jadi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi setiap bulan kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; d. jumlah yang diterima; e. tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran; f. jumlah yang disalurkan atau diserahkan; dan g. nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau Penyaluran dan persediaan awal dan akhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
