PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 87
BAB 10 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Seluruh dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau dokumen Penyerahan termasuk surat pesanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib disimpan secara terpisah dari dokumen yang lain. (2) Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 5 (lima) tahun.
