Pasal 86
BAB 10 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi melakukan pencatatan terhadap kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; b. jumlah persediaan; c. tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan; d. jumlah yang diterima; e. tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran/penyerahan; f. jumlah yang disalurkan/diserahkan; g. nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/penyerahan; dan h. paraf atau identitas petugas yang ditunjuk. (3) Pencatatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan dokumen penerimaan dan dokumen Penyaluran termasuk dokumen impor, dokumen Ekspor dan/atau dokumen penyerahan.
