Pasal 85
BAB 9 — ALAT-ALAT POTENSIAL DALAM PENGADAAN DAN PENGGUNAAN PREKURSOR FARMASI
(1) Pengadaan Prekursor Farmasi dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor. (2) Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan Industri Farmasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. (4) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jarum suntik, syringe, pipa pemadatan, dan anhidrida asam asetat. (5) Menteri dan Kepala BPOM melakukan pengawasan terhadap alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor Farmasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
