Pasal 84
BAB 8 — STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berkaitan dengan Narkotika dilakukan secara efisien dan efektif dengan tujuan: a. meningkatkan mutu penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika serta pemanfaatan hasilnya untuk perumusan kebijakan; b. pengembangan kemitraan penyelenggaraan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika secara lintas program dan lintas sektor serta kerja sama internasional; dan c. menjamin penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan pengawasan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilaksanakan di tingkat: a. nasional oleh Menteri dan/atau menteri lainnya atau kepala lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. provinsi oleh gubernur; dan c. kabupaten/kota oleh bupati/wali kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. komunikasi; b. informasi; dan/atau c. edukasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
