PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 81
BAB 8 — STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN
(1) Penelitian klinis merupakan Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang menggunakan manusia sebagai subjek, untuk menemukan bukti ilmiah tentang penyebab dan faktor risiko, diagnosis, terapi, prognosis, dan rehabilitasi gangguan kesehatan. (2) Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian klinis wajib diregistri setelah mendapat Persetujuan Etik Penelitian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
