Pasal 82
BAB 8 — STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN
(1) Standar Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek mencakup: a. penerapan cara uji klinik yang baik; b. persetujuan etik penelitian kesehatan; c. penjelasan sebelum persetujuan subjek penelitian yang telah ditandatangani; dan d. persetujuan pengalihan material, jika melakukan pengalihan material. (2) Manusia sebagai subjek penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam proses penelitian.
