PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 80
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) melakukan Pengawasan Barang Sitaan melalui kegiatan: a. memeriksa administrasi dan daftar barang sitaan; b. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan c. memeriksa kondisi fisik barang sitaan.
