PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 79
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) melakukan Pengamanan Barang Sitaan yang meliputi: a. identifikasi Barang Sitaan melalui pembacaan Label sebelum diangkut dan/atau disimpan; b. Pengangkutan Barang Sitaan dilakukan dengan pengawalan; dan c. dilakukan penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
