Pasal 78
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Sebelum dilakukan Penyerahan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Barang Sitaan harus dilakukan penyimpanan, Pengamanan dan pengawasan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan, dan wajib dilakukan di tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Barang Sitaan melebihi kapasitas ruang penyimpanan Barang Sitaan yang tersedia, penyidik pegawai negeri sipil tetap melakukan penyimpanan di tempat lain dan melakukan Pengamanan. (4) Selain oleh penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan, Pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan. (5) Penyimpanan, Pengamanan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada atasan penyidik pegawai negeri sipil paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan atas Barang Sitaan. (6) Penyimpanan, Pengamanan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar tidak terjadi perubahan isi, berat, dan jumlah Barang Sitaan.
