Pasal 77
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan wajib menyerahkan Barang Sitaan tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan berita acara Penyerahan Barang Sitaan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan. (2) Selain diserahkan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Barang Sitaan dilakukan penyisihan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan. (3) Dalam hal dalam proses penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilengkapi dengan berkas perkara, Penyerahan Barang Sitaan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan beserta berkas perkara. (4) Berita acara Penyerahan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan; b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan Barang Sitaan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menerima.
