PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 76
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Publikasi Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dilakukan pada media ilmiah kedokteran atau media ilmiah farmasi. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan etika Publikasi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
