PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 75
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Publikasi Narkotika dan Psikotropika harus menggunakan Bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. (2) Penggunaan selain bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf latin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya.
