PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 74
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Keterangan secara objektif dalam Publikasi Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi merupakan pemberian informasi yang benar sesuai izin edar dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan mutu obat yang sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui.
(2) Keterangan secara lengkap dalam Publikasi Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi merupakan pemberian informasi mengenai khasiat, kontra indikasi, efek samping, dan/atau informasi lainnya yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat.
