PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 73
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Publikasi Narkotika dan Psikotropika harus memuat keterangan secara objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. (2) Keterangan tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
