Pasal 70
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Etiket pada wadah atau kemasan bahan baku Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) memuat informasi dalam bentuk tulisan menggunakan bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf latin, dan gambar. (2) Penggunaan selain bahasa INDONESIA, angka Arab, dan huruf latin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan sepanjang: a. tidak ada padanannya; b. tidak dapat diciptakan padanannya; atau c. dalam rangka perdagangan ke luar negeri. (3) Tulisan pada etiket harus menggunakan jenis dan ukuran huruf yang disesuaikan dengan ukuran kemasan atau wadah dan mudah dibaca. (4) Informasi pada etiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan informasi minimal yang harus dicantumkan pada etiket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
