Pasal 69
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Label Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) memuat informasi dalam bentuk gambar berupa palang medali merah dalam lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna merah. (2) Label Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) memuat informasi dalam bentuk gambar berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. (3) Label Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dalam bentuk obat jadi golongan obat bebas terbatas memuat informasi dalam bentuk gambar berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam. (4) Label Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dalam bentuk obat jadi golongan obat keras memuat informasi dalam bentuk gambar berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. (5) Ukuran gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ukuran desain kemasan. (6) Selain memuat informasi Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi wajib memenuhi ketentuan informasi minimal yang harus dicantumkan pada Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bentuk gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
