PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 71
BAB 6 — LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Publikasi Narkotika dan Psikotropika hanya ditujukan untuk memberikan informasi tentang Narkotika dan Psikotropika di kalangan terbatas kedokteran dan farmasi. (2) Narkotika dan Psikotropika yang dapat dipublikasikan baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku. (3) Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipublikasikan setelah memiliki izin edar. (4) Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipublikasikan setelah memiliki Certificate of Analysis.
