PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 54
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) PBF yang menyalurkan Psikotropika wajib memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus. (2) Dalam hal PBF menyalurkan Psikotropika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi, PBF wajib memiliki gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas: a. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan b. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi. (3) Gudang khusus atau ruang khusus untuk tempat penyimpanan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.
