PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 53
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) PBF yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus. (2) Dalam hal PBF menyalurkan Narkotika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi, PBF wajib memiliki gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas: a. gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku; dan
b. gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi. (3) Gudang khusus untuk tempat penyimpanan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.
