PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 55
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyimpan Narkotika atau Psikotropika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa ruang khusus atau lemari khusus. (2) Ruang khusus atau lemari khusus tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk.
