PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 50
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi cara pembuatan obat yang baik, cara distribusi obat yang baik, dan/atau standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
