PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 51
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus, yang terdiri atas: a. gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku; dan b. gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi. (2) Gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.
