Pasal 49
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Gudang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai pintu yang dilengkapi dengan pintu jeruji besi dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda; b. langit-langit dapat terbuat dari tembok beton atau jeruji besi; c. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi; d. gudang tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin apoteker penanggung jawab; dan e. kunci gudang dikuasai oleh apoteker penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan. (2) Ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat; b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi; c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda; d. kunci ruang khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin apoteker penanggung jawab/apoteker yang
ditunjuk. (3) Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. terbuat dari bahan yang kuat; b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah; d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; dan e. kunci lemari khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
