PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 45
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Penyerahan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi oleh Apotek kepada tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
