Pasal 46
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Penyerahan Narkotika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal: a. dokter menjalankan praktik mandiri dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. dokter praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan Psikotropika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal: a. dokter menjalankan praktik mandiri dengan memberikan Psikotropika melalui suntikan; b. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat; atau c. dokter praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
