Pasal 44
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat diserahkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi: a. Apotek; b. Puskesmas; c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit; d. Instalasi Farmasi Klinik; dan e. tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi. (2) Selain Penyerahan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prekursor Farmasi dapat diserahkan oleh Toko Obat. (3) Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menyerahkan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi kepada: a. Apotek lainnya; b. Puskesmas; c. Instalasi Farmasi Rumah Sakit; d. Instalasi Farmasi Klinik; e. tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi; dan f. pasien. (4) Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras kepada pasien berdasarkan resep dokter. (5) Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d
hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras berdasarkan resep yang telah diterima. (6) Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas oleh Apotek kepada Apotek lainnya, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan harian Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas yang diperlukan untuk pengobatan. (7) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab. (8) Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas kepada pasien harus memperhatikan kerasionalan jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas oleh Apotek kepada Toko Obat hanya dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Tenaga Teknis Kefarmasian.
