PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 43
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan kepada pasien, harus dilaksanakan oleh apoteker. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyerahan Prekursor Farmasi yang termasuk golongan obat bebas terbatas di Toko Obat dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian atau di bawah tanggung jawab Tenaga Teknis Kefarmasian.
