PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Pasal 42
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan: a. surat pesanan; b. faktur dan/atau surat pengantar barang, minimal memuat:
- nama Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
- bentuk sediaan;
- kekuatan;
- kemasan;
- jumlah;
- tanggal kadaluarsa;
- nomor batch; dan
- salinan Certificate of Analysis (CoA) untuk bahan obat. (2) Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui jasa Pengangkutan hanya dapat membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam surat pesanan, faktur, dan/atau surat pengantar barang yang dibawa pada saat Pengangkutan. (3) Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi melalui jasa Pengangkutan, harus dilengkapi dokumen serah terima antara Industri Farmasi, PBF,
atau Instalasi Farmasi Pemerintah dengan jasa Pengangkutan. (4) Dokumen serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencantumkan nama dan alamat jasa Pengangkutan serta tanda tangan dan nama lengkap petugas jasa Pengangkutan yang melakukan serah terima barang.
