Pasal 41
BAB 5 — PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
(1) Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan. (2) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. nama dan jabatan apoteker/kepala lembaga ilmu pengetahuan pemohon; b. nama, alamat, dan nomor telepon distributor Narkotika; c. nama obat, bentuk sediaan, kekuatan/potensi, jumlah dalam bentuk angka dan huruf; d. nama dan alamat sarana pengguna; dan e. tanda tangan, stempel, dan nomor SIPA/NIP apoteker/kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan. (3) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat minimal 3 (tiga) rangkap. (4) Satu surat pesanan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu jenis Narkotika. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penyaluran kepada Instalasi Farmasi Pemerintah, surat pesanan dapat ditandatangani oleh apoteker yang ditunjuk. (6) Penyaluran Prekursor Farmasi dari PBF kepada Toko Obat hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Tenaga Teknis Kefarmasian.
