PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Penyelenggaraan pelayanan di IPWL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
