Pasal 10
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara INDONESIA yang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL yang dibebankan pada anggaran kementerian kesehatan hanya untuk IPWL berupa pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, dan klinik utama milik kementerian kesehatan dan pemerintah daerah. (3) Dalam hal pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan oleh kementerian/lembaga lain atau pemerintah daerah, pembiayaan tidak dapat diajukan kembali pada kementerian kesehatan.
