PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 11
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika warga negara INDONESIA yang tidak mampu yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan didasarkan pada kiteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL yang dibebankan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 2 (dua) kali periode perawatan.
