PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 12
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
IPWL yang telah menyelenggarakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan klaim kepada kementerian kesehatan melalui direktur jenderal pada
kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
