Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
(1) Dalam rangka verifikasi pengajuan klaim dan pembayaran klaim kepada IPWL, Menteri MENETAPKAN tim pelaksana kegiatan verifikasi klaim. (2) Tim pelaksana kegiatan verifikasi klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksana kegiatan verifikasi klaim IPWL dan tim pelaksana kegiatan verifikasi klaim Kementerian Kesehatan. (3) Pelaksana kegiatan verifikasi klaim IPWL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan usulan IPWL kepada Menteri melalui direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dan tembusan kepada direktur jenderal pada kementerian kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
