PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KLAIM
Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan di IPWL dan tata cara pengajuan dan pembayaran klaim dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
