PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Pasal 15
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) IPWL wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan di IPWL. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal situasi dan kondisi tidak dapat mengakses sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencatatan dan pelaporan dilakukan secara manual.
